Medan – Computer Security Incident Response Team, disingkat Medan-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kota Medan yang ditetapkan oleh Wali Kota Medan dalam Keputusan Wali Kota Nomor: 555/56.K Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kota Medan.
Bertanggungjawab sebagai ketua Medan-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan.
Anggota Tim dari Medan-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Wali Kota Medan.
Dalam pembentukannya, Medan-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:
• Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kota Medan.
• Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kota Medan.
Konstituen Medan-CSIRT meliputi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang menggunakan layanan Data Center Pemerintah Kota Medan
Medan-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; sektor Pemerintah Kota Medan.